Edisi.co.id - Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); Kapolri dan Panglima TNI untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi perlakuan khusus kepada siapapun. Semua perusahaan, kata Prabowo, harus memenuhi segala aturan yang telah ditetapkan.
"Ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," jelas Prabowo.
"Tidak melakukan, ya, pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut apalagi lahan-lahan itu hutan lindung," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga menyoroti kinerja Kabinet Merah Putih setelah berjalan selama tiga bulan. Ia mengapresiasi upaya para menteri dan wakil menteri menerbitkan kebijakan pro rakyat.
"Saya juga terima kasih tiga bulan kita telah memberi bukti kepada rakyat, kebijakan-kebijakan kita adalah kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat, berpihak kepada kepentingan negara,” tutur Prabowo.
Artikel Terkait
Prabowo Canangkan ‘Sekolah Rakyat’ di Jabodetabek, Nama yang Mirip pada Zaman Belanda Namun Kini Berbeda Tujuannya
4 Cerita Unik Pemerintah Daerah yang Terapkan Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Menu Ikan Kaleng di Jayapura
Mengenal Riza Fahmi, Pengawal Pengalihan FIR Dari Singapore ke Indonesia
Kemenko Pangan Kunjungi SGN : Terima Kasih Pahlawan Swasembada Pangan
Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah: Kita Bisa Hemat 20 T Lebih, untuk Perbaiki Sekolah