Pada lajur itu, Edwin melanjutkan seharusnya kecepatan maksimal mobil 80 Km per jam. Berdasarkan hasil penyelidikan juga diketahui saat kecelakaan, truk melaju di atas 100 Km per jam.
"Terkait dengan hal tersebut, sopir terbukti berdasarkan alat petunjuk CCTV, kemudian dari keterangan saksi, maupun jejak kendaraan berdasarkan TAA kita kemudian mensimulasikan bahwa saat terjadi kecelakaan, kecepatan truk tersebut di atas 100 Km per jam," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Ambon Bekukan Sumpah Advokatnya, Razman Arif: Tidak Ada Aturan yang Mengatur
Prabowo Imbau Harga Tiket Pesawat dan Haji Harus Turun: Rakyat Harapkan Hasil Nyata!
Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional
Timnas Indonesia U-20 Kalah dari Uzbekistan U-20 dengan Skor 1-3, Intip Banding Harga Pasar Para Pemain dari Penjaga Gawang hingga Juru Striker
Pemesanan Tiket Kereta Api Bikin Greget Warganet, KAI Ungkap Adanya Masalah Jelang Lebaran 2025 hingga Syarat Ketat untuk Karcis Rombongan