Wewenang Danantara Berdasarkan UU BUMN
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki beberapa kewenangan utama, yaitu:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Tujuh BUMN Besar di Bawah Danantara
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada dalam naungan Danantara, yaitu:
1. PT Pertamina (Persero)
2. PT PLN (Persero)
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Peluncuran Danantara diharapkan akan membawa dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing investasi, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor strategis di Indonesia.
Artikel Terkait
Semakin Konkret dan Jelas, Ini Dia Hasil Pertemuan Forum Jurnalis-DP3AKB Jawa Barat
Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Rantis Maung di Lanud Husein Sastranegara
Tambah Jual 500 Ribu Kursi Kereta, Total KAI Sediakan 4,5 Juta Kursi untuk Angkutan Mudik Lebaran 2025
Apakah Prabowo Ingin Tiru UEA? Menteri Investasi Rosan Roeslani Rangkap Jabatan Jadi CEO Danantara
Luruskan Kabar Danantara Tak Bisa Disentuh KPK dan BPK, Rosan Roeslani: Tidak Ada yang Kebal Hukum