“Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan,” jelas mereka.
Yang lebih mengejutkan, dalam surat pemecatan yang diterima oleh Novi, tidak ada alasan jelas yang menyatakan bahwa keterlibatannya dalam band punk merupakan sebuah pelanggaran berat.
Hal ini memicu pertanyaan dari banyak pihak mengenai dasar hukum yang digunakan oleh yayasan dalam mengambil keputusan tersebut.
“Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima, sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat,” beber mereka.
Dalam unggahan tersebut, Sukatani juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari para penggemar dan komunitas musik.
“Terima kasih untuk dukungan kawan-kawan di mana pun kalian berada. Sehingga membuat kami yakin, kami tidak sendiri,” ungkap mereka.
“Saat ini, kami menambah satu kekuatan baru dengan berjalan bersama LBH Semarang - YLBHI. Sampai jumpa di pentas-pentas berikutnya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Penangkapan Ular Cobra Masuk Rumah Warga Di Lingkungan RT 03/04 Sukatani Tapos Depok
Warga RT 03 RW 04 Sukatani Tapos Kota Depok Rayakan Malam Puncak HUT RI ke-79 dengan Pagelaran Pentas Seni dan Kreasi
3 Generasi Warga Komplek Purn Kopassus Pelita 1 Sukatani Kompak dukung Supian Suri
Calon Walikota Depok, Supian Suri Sambangi Rumah Warga yang Atapnya Ambruk di RT 01 RW 08 Sukatani Tapos
Ingar 'Pembungkaman' Suara Seniman Tanah Air, Ini Kilas Balik Dugaan Intimidasi Teater Butet usai Kini Band Sukatani Tarik Lagunya dari Peredaran