Namun, jabatan ini bisa diperpanjang berdasarkan keputusan presiden, maksimal dua kali dengan durasi satu tahun per perpanjangan.
"Kalau negara membutuhkan, misalnya dalam situasi menjelang pemilu agar tidak perlu mencari Panglima TNI baru, maka bisa diperpanjang," jelas TB Hasanuddin.
Dengan demikian, dalam kondisi tertentu, Panglima TNI atau pejabat berpangkat Bintang 4 bisa bertugas hingga usia 65 tahun jika mendapat perpanjangan.
"Perpanjangan hanya boleh dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi maksimal hanya sampai 65 tahun. Dan ini sudah diketok Panja," tambahnya.
Revisi UU TNI ini masih terus menjadi bahan diskusi, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat, karena berkaitan dengan regenerasi kepemimpinan dan efektivitas operasional di tubuh TNI.***
Artikel Terkait
Hak Tanah Milik Mat Solar Dijanjikan akan Selesai Sebelum Lebaran, Rieke Diah Pitaloka akan Lanjutkan Perjuangan
Sebut Kerugian Rp3,4 M, Mendag Budi Santoso Segel SPBU di Bogor usai Diduga Curangi Takaran BBM
Prabowo Unggah Momen Nonton Timnas Indonesia Vs Australia, Beri Dukungan Moril
PKK Jabar Terjun Langsung Hijaukan Lahan Bekas Hibisc Fantasy
Ribuan Pekerja Pabrik Sepatu Hoka dan Converse Antusias Sambut Prabowo: Ya Allah Seneng Banget!