Edisi.co.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya angkat bicara untuk menepis berbagai isu yang kembali mencuat mengenai keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Melalui pernyataan resmi, Dekan Fakultas Kehutanan, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa semua proses akademik yang dijalani Jokowi sah secara hukum dan valid secara administratif.
“Beliau (Jokowi) aktif mengikuti kegiatan kampus, tercatat mengambil banyak mata kuliah, menulis skripsi, dan akhirnya lulus dari Fakultas Kehutanan. Jadi, ijazah yang dikeluarkan oleh UGM adalah asli,” ujar Sigit, Selasa 15 April 2025, melalui laman resmi UGM.
Baca Juga: Dinilai Tidak Transparan, Penyampaian Proposal Perdamaian PT LEKJ Ditolak Kreditur
Sigit juga menjawab kritik publik soal tampilan font dalam dokumen skripsi Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1980-an, sangat umum mahasiswa mencetak bagian-bagian tertentu—seperti sampul dan lembar pengesahan—di percetakan luar kampus menggunakan jenis huruf seperti Times New Roman.
“Bagian sampul dan lembar pengesahan biasanya dicetak menggunakan mesin percetakan. Tapi seluruh isi skripsi setebal 91 halaman tetap diketik dengan mesin ketik, sebagaimana umumnya di masa itu,” jelasnya.
Sigit menambahkan, penomoran ijazah Jokowi pun sesuai dengan prosedur pada masanya.
Tiap fakultas memiliki sistem penomoran sendiri, dan Fakultas Kehutanan kala itu menggunakan nomor berdasarkan urutan lulusan dan kode “FKT”.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, turut menegaskan keabsahan status Jokowi sebagai alumni.
“Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa Joko Widodo adalah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM),” ujarnya.
Menurut data resmi UGM, Jokowi menempuh pendidikan sejak 1980 dan diwisuda pada 5 November 1985 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.
Skripsinya berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamady Surakarta.
Penjelasan ini diharapkan mampu meredam kontroversi yang terus bergulir dan menjadi penegas bahwa semua prosedur akademik Jokowi telah sah sesuai standar pendidikan tinggi saat itu.
Artikel Terkait
Sambil Menunggu Hasil Penyidikan, IDI Siapkan Proses Pemecatan Oknum Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Bandung
Pilar Keempat yang Terluka
Rekor MURI Pelayanan Vasektomi Terbanyak Pecah di Majalengka
Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Perlu Banding Soal Hak Asuh Anak: Saya Benci Banget
Beda dari Kontrak, Mitra Dapur MBG Klaim Ada Pemangkasan Harga Sepihak yang Dilakukan oleh Yayasan MBN