Edisi.co.id - Sebuah video lama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kembali ramai dibicarakan di media sosial.
Dalam rekaman itu, Noel dengan tegas menyatakan siapapun yang melakukan korupsi harus dihukum mati.
"Kalau nipu rakyat, hukum mati. Kalau korup, hukum mati. Berani enggak?" kata Noel dalam video yang diunggah pada Kamis, 22 Agustus 2025.
"Saya akan mengajak siapapun nanti kandidat bikin pakta integritas, kalau korup siap dihukum mati," sambung Noel.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak
Dalam video tersebut, pria kelahiran Riau, 22 Juli 1975 itu terlihat mengenakan kaos kuning dan berbicara bersama seorang pria dalam sebuah panggilan video.
Pernyataan kerasnya itu kini kembali beredar luas setelah KPK menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya menjelaskan penangkapan Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis 21 Agustus 2025 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Noel, tetapi juga 10 orang lainnya.
Dari hasil operasi, penyidik turut menyita 22 kendaraan mewah yang diduga terkait perkara.
Video seruan Noel soal hukuman mati bagi koruptor pun menjadi sorotan publik, mengingat posisinya kini justru berlawanan dengan pernyataan yang pernah ia buat.
Banyak warganet yang membandingkan sikap kerasnya dalam video dengan kasus hukum yang kini menjeratnya.***
Artikel Terkait
Rekomendasi Reed Diffuser Beraroma Woody dan Rempah Bikin Ruang Keluarga Makin Terasa Hangat
Deretan Mobil Listrik Termurah 2025, Mulai Rp184 Juta Sudah Bisa Dibawa Pulang
Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku pada 2026, DPR Pastikan Tarif Dikonsultasikan
Perkuat Kolaborasi Komunikasi dan Stakeholder Management, Danantara Indonesia dan IFG Gelar Corporate Communication Gathering
Ketua Komisi XI DPR Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Angkanya Ditentukan Menkeu, Kami Hanya Menerima