nasional

3 Respon Menteri Prabowo Soal Usulan Pejabat Pakai Transportasi Umum hingga Tak Dikawal, Salah Satunya Bahlil Ngaku Dulu Jadi Sopir Angkot

Sabtu, 8 Februari 2025 | 14:32 WIB
Potret Presiden RI saat mendapatkan patroli pengawalan (Patwal) di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), pada 27 Oktober 2024 lalu. (Instagram.com/@prabowo)

Edisi.co.id- Belakangan ini muncul dorongan agar pejabat negara pemerintahan RI tidak selalu menggunakan kendaraan berplat khusus hingga mendapatkan patroli pengawalan (Patwal) dari polisi.

Pejabat pemerintah RI diminta untuk beralih naik transportasi umum, bahkan Patwal sebaiknya dilakukan hanya untuk presiden dan wakil presiden RI.

Awalnya, saran itu disampaikan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno menuturkan patwal sebagai fasilitas seharusnya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Sudah Ketok Palu, Agnez Mo Dinyatakan Langgar Hak Cipta dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias 

"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara RI dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," tutur Djoko kepada wartawan di Jakarta, pada Senin, 27 Januari 2025.

 Pernyataan Djoko itu menyusul kasus teranyar patwal terhadap mobil dinas RI 36 yang viral di media sosial (medsos).

Lantas, apa hal yang melatari usulan terkait patwal yang dilakukan hanya untuk Presiden dan Wapres RI? Berikut ini ulasan selengkapnya.

  1. MTI: Bunyi Sirene Kendaraan Patwal Bikin Pengendara Stress

Dalam kesempatan yang sama, Djoko menerangkan hiruk pikuk kemacetan yang dirasakan masyarakat kini salah satunya merasa terganggu dengan bunyi-bunyian sirene kendaraan patwal.

"Perhitungkan, sekarang setiap hari lebih dari 100-an kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat beraktivitas," terang Waketum MTI Pusat.

"Jalan-jalan di Jakarta akan semakin macet dan membikin pengguna jalan menjadi stress dengan bunyi-bunyian sirine kendaraan patwal," lanjutnya. 

  1. Masyarakat Punya Hak untuk Merasa Nyaman di Jalan Raya

Djoko menilai, jalan yang dibangun melalui pemungutan pajak sudah semestinya semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali ada kekhususan bagi kendaraan tertentu sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang," sebut Djoko dalam kesempatan yang sama.

"Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas," tambahnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini