"Sehingga, dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,"tambahnya.
Dampak Pengoplosan BBM terhadap Kendaraan
Menurut laman resmi AHM, perbedaan jenis BBM dapat memengaruhi performa kendaraan.
RON merupakan angka perbandingan antara heptana dan isooktana dalam BBM.
Jika kendaraan diisi dengan BBM beroktan terlalu rendah, performanya akan berkurang.
Sebaliknya, jika oktan terlalu tinggi, mesin justru bisa mengalami knocking atau detonasi berlebih.
Kasus pengoplosan BBM yang diduga dilakukan oleh tersangka menimbulkan risiko bagi kendaraan.
Setiap jenis BBM memiliki kandungan berbeda, termasuk zat aditif yang berfungsi menjaga kebersihan mesin.
"Maka nanti dosisnya (zat aditif) akan turun setengahnya. Secara oktan mungkin kita dapat kalau mencampur (bensin), tapi bahayanya deposit (kerak) justru naik," jelas Prof. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, peneliti di LAPI ITB pada 2022 lalu.
Zat aditif, seperti detergen dalam BBM, berfungsi membersihkan deposit yang terbentuk akibat pembakaran di ruang bakar.
Jika terlalu banyak deposit yang tertinggal, mesin bisa mengalami gangguan serius, seperti katup yang macet dan benturan dengan piston, yang pada akhirnya dapat menyebabkan mesin tidak bisa menyala.
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara
Atas kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
● Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
● Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
● Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
● Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
● Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun