4. Premium
Sejak regulasi Euro 4 berlaku pada tahun 2018, bahan bakar Premium mulai pudar di pasaran. Premium juga kini bukan bahan bakar subsidi pemerintah sejak dialihkan ke Pertalite.
Premium punya spesifikasi warna kuning, RON minimal 88, sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm.
Jenis BBM ini mengandung timbal maksimal 0,013 gram per liter, tanpa logam mangan dan besi, pewarna maksimal 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.
Spesifikasi ini disesuaikan SK Dirjen Migas No. 933.K/10/DJM.S/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.***