4. Premium
Sejak regulasi Euro 4 berlaku pada tahun 2018, bahan bakar Premium mulai pudar di pasaran. Premium juga kini bukan bahan bakar subsidi pemerintah sejak dialihkan ke Pertalite.
Premium punya spesifikasi warna kuning, RON minimal 88, sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm.
Jenis BBM ini mengandung timbal maksimal 0,013 gram per liter, tanpa logam mangan dan besi, pewarna maksimal 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.
Spesifikasi ini disesuaikan SK Dirjen Migas No. 933.K/10/DJM.S/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.***
Artikel Terkait
Menyoal Isu Pertamax Oplosan dan Klarifikasi Pertamina, Kejagung: yang Kita Selidiki 2018-2023
Dinilai Cederai Hak Konsumen BBM Pertamina, Begini Desakan 'Usut Tuntas' Skandal Dugaan Pertamax Oplos demi Keadilan Warga RI
Benarkah Pertamax Telah Dioplos? Pertamina: Kami Pastikan Sudah Sesuai Spek Dirjen Migas
Telisik Aksi DPR Geruduk Pom Bensin Buntut Skandal Pertamax Oplos, Ini Beda Prosedur 'Ngisi Bensin' antara SPBU Pertamina dengan Shell
Fitra Eri, Influencer Otomotif yang Enggan 'Naik Panggung' soal Skandal Dugaan Pertamax: dari Fakta yang Belum Jelas hingga Potensi Warga Merugi