nasional

Sritex Resmi Tutup Permanen dan PHK Ribuan Karyawan, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Senin, 3 Maret 2025 | 11:44 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. ( (Instagram/halo.sritex))

"Kalau dihitung, para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan.

Dampak bagi Karyawan

Kepailitan PT Sritex berdampak besar terhadap tenaga kerja, di mana sekitar 8 ribu karyawan di Kabupaten Sukoharjo kehilangan pekerjaan.

Secara keseluruhan, ada 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terdampak.

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," ujar Iwan.

Iwan juga mengapresiasi dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini berlangsung.

Ia menegaskan bahwa manajemen Sritex akan tetap kooperatif dalam proses pemberesan kepailitan agar berjalan lancar dan hak-hak karyawan tetap terpenuhi.

Sementara itu, kurator Denny Ardiansyah menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari syarat administratif agar para karyawan dapat segera mencari pekerjaan baru.

"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, sehingga para karyawan tidak perlu mendatangi kantor dinas atau BPJS," jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa hak-hak karyawan menjadi prioritas utama dalam daftar tagihan utang yang akan dibayarkan.

Sebelumnya, rapat kreditur telah menyepakati bahwa keberlanjutan usaha tidak dapat dilakukan, sehingga proses pemberesan utang akan segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur kepailitan.***

Halaman:

Tags

Terkini