Edisi.co.id - Partai Buruh dan serikat pekerja mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 (Permenaker) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Baca Juga: Viral, Video Kucing dengan Kaki Patah Datang Sendiri ke Rumah Sakit
Ketua Umum Partai Buruh itu mengatakan, Iqbal mengeluarkan keputusan bahwa UMP 2023 naik 10 persen. Penetapan tersebut ditandatangani Ida pada 16 November 2022.
Namun, Said berharap penetapan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu tetap berlanjut dan menjadi landasan hukum di tahun-tahun mendatang.
"Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/11).
Said melanjutkan Permenaker Penetapan UMP 2023 akan menjadi dasar bagi pemerintah baik di level pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK).
"Dan kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan, dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia," imbuhnya.