Edisi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyatakan 5 partai politik pemenang sengketa di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak memenuhi syarat penertiban administratif.
Adil Makmur Partai Rakyat (Prima), Partai Rakyat Indonesia Swara (Parsindo), Partai Republik, Partai Republik Indonesia dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Kembali Menyambangi Bareskrim Mabes Polri
KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi. Lima partai politik yang memenangi sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.