Edisi.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengundur tenggat waktu bagi kepala daerah untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. Dalam beleid itu, kenaikan UMK 2023 yang awalnya dijadwalkan harus diumumkan pada 30 November diundur menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Ida mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai formula baru.
Ada beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.
Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas Upah tanpa tunjangan atau Upah pokok dan tunjangan tetap.