Edisi.co.id - Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022. Keppres itu sekaligus meresmikan pembentukan Tim PPHAM.
Baca Juga: Diet Coach Mengklaim Frozen Food Kurang Sehat Dan Rendah Gizi
"Membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM," bunyi pasal 1 Keppres Nomor 17 Tahun 2022.
Tim pelaksana PPHAM beranggotakan Ifdhal Kasim, Suparman Marzuki, Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.
Tim pelaksana PPHAM bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM tahun 2020.
"Mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya," bunyi pasal 9 huruf b.
Tim PPHAM juga memiliki tim pengarah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Tim itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, serta Kepala Staf Kepresidenan.
"b. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan c. menetapkan rekomendasi," bunyi pasal 8 huruf b dan c.
Menurut catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sedikitnya ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum terselesaikan.
Artikel Terkait
Telur Vegan Viral! Berbahan Dasar Nabati
DPUPR Depok Mulai Garap Rekonstruksi Jalan Akses UI Kelapa Dua
Aksi Tolak Kenaikan BBM dan Tarif, Ojol dan Buruh Serbu Gedung DPR dan Balai Kota DKI
Sekda Ajak Semua Unsur di Terminal Jatijajar Perkuat Implementasi Germas dan PHBS