Kepolisian Menembakkan Gas Air Mata Secara Membabi Buta Mendapat Perhatian Serius dari Amnesty Internasional

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 11:30 WIB

Lebih-lebih, dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation pada Pasal 19 Huruf B menegaskan penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang.

Berdasarkan informasi dari sejumlah video amatir yang diterima Tempo, Tragedi Kanjuruhan bermula ketika ribuan suporter Aremania masuk ke lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari tim tamu. Petugas keamanan berusaha membubarkan kerumunan dengan memukul dan menendang pendukung.

Namun, aksi represif aparat tersebut membuat situasi menjadi semakin rusuh di dalam Stadion Kanjuruhan. Tidak lama setelah perkelahian pecah, aparat kepolisian ymenembakkan gas air mata untuk memecah massa. Satu video dari tempat kejadian menunjukkan penonton melarikan diri dari awan gas air mata di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Rekomendasi

Terkini

X