Edisi.co.id - Pelayanan SIM sangat penting untuk diadakan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan SIM keliling bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya akan segera habis.
SIM atau surat izin mengemudi sendiri memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta, pada Senin (24/10).
Baca Juga: Pantai Cantik di Bangka Selatan
Dilihat dari Instagram resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Warga Jakarta Pusat yang ingin memperpanjang SIM bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa menuju ke Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM tersedia di Grand Mall Cakung. Lokasi pelayanan tersebut juga tersedia di LTC Glodok dan Mall Citraland, Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Honda Aircraft memperkenalkan generasi baru pesawat jet andalannya HondaJet Elite II
Anies Baswedan, kembali dipermasalahkan oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penerapan tilang elektronik
Cerah Hingga Hujan Sedang Perkiraan Cuaca Di Jakarta 24 Oktober 2022