Edisi.co.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bebaskan denda untuk sembilan jenis pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo.
Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo mengatakan, pembebasan denda pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164.
Baca Juga: Rekonstruksi Jalan GDC, DPUPR Berlakukan Contraflow
“Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak awal November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip Antara, Rabu (16/11/2022).
Ia mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan tahun pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif.
“Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” ucapnya.
Artikel Terkait
Yang Tak Terlihat Dari Forum Religion 20 R20 Summit Bali
Laris Manis Bak Kacang Goreng, Mobil Sedan Masih diminati Masyarakat Indonesia
Diikuti Ratusan Siswa dan Orangtua, UPTD SDN 3 Cimpaeun Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Indonesia Berhasil Meraih Komitmen Investasi US$8 miliar