Terdakwa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Menangis

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 11:55 WIB

Edisi.co.id - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, menangis saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Serang, Pada Senin 21 November 2022. Air mata menetes saat dia menyebut ketiga nama anaknya.

Nikita Mirzani menegaskan kepada tiga anaknya, bahwa ibunya bukanlah pelaku kejahatan hingga harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang.

"Khususnya untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba," ucap Nikita Mirzani.

Baca Juga: 'Dreamers' Jungkook BTS menduduki puncak tangga lagu 'Top Song' iTunes di 102 Negara

Nikita Mirzani juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang, lantaran dia merasa tidak bersalah. Selebritas itu mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa, kemudian mengunggahnya di insta story Instagram miliknya.

Dengan suara terbata-bata, Nikita juga mengutip ayat suci Al-Quraan, surat Al-maidah.

"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang maha kuasa," terangnya.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Saya mengimbau Dito Mahendra berani, tidak meneror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.***

(Aul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X