Edisi.co.id - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akhirnya benar-benar menghadirkan Ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (27/12/2022).
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim, ahli yang dihadirkan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat Vitamin C Bagi Kesehatan Tubuh dan Kecantikan? Yuk Simak!
"Hari ini kami menghadirkan Ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H, Guru besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas. Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," ujar Febri seperti dilansir dari berbagai Media
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu, tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri juga menghadirkan ahli pidana materiil dan formal yaitu Dr. Mahrus Ali, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
(ket)
Artikel Terkait
Meski Muda Belia, Tahun 2023 Aidan Masagi Pasang Target Siap Rilis Karya Lagu Sendiri Setiap Bulan
Yuk Kenali dan Cara Pencegahan Demam Berdarah
ini Dia Update BMKG untuk Perkembangan Potensi Cuaca Ekstrem di Indonesia Selama Natal dan Tahun Baru 2023
Ini Dia Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan
AS Sedang Dilanda Badai Salju Terparah Hingga Memakan Korban Jiwa