Ini Dia Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 00:10 WIB

Edisi.co.id- BPJS Kesehatan biasanya dapat digunakan untuk berobat tetapi tidak bisa menanggung semua layanan. Karena, terdapat sejumlah penyakit yang tidak bisa klaim BPJS Kesehatan oleh para pesertanya.

Ketentuan layanan dan penyakit yang tidak dapat ditanggung BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terdapat 21 penyakit dalam aturan tersebut yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebaiknya peserta mengetahui informasi ini sebelum mengajukan klaim biaya perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Yuk Kenali dan Cara Pencegahan Demam Berdarah

Penyakit yang Tidak Bisa Klaim BPJS Kesehatan

Di bawah ini adalah penyakit yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. 

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan

BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

  1. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  4. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  5. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  6. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  7. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  10. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara
  17. Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  18. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Matilda Edisi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X