Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM, Beberapa Wilayah Turun Levelnya

photo author
- Selasa, 24 Agustus 2021 | 06:18 WIB
Presiden Jokowi (Foto BPMI-Setpres. Setkab.go.id)
Presiden Jokowi (Foto BPMI-Setpres. Setkab.go.id)

Edisi.co.id, Jakarta - Pemerintah pusat memutuskan perpanjangan PPKM mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Beberapa daerah  diturunkan level PPKM dari Level 4 ke Level 3.

"Saat ini kasus konfirmasi positif telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan dengan titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli lalu. Selama beberapa minggu terakhir, angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur atau BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana, Senin (23/8/2021).

Presiden menyebutkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia telah menunjukkan perkembangkan yang cukup baik. Di Jawa-Bali daerah PPKM Level 4 mengalami penurunan dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota dan Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangkan Level 2 mengalami peningkatan dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Izin Liga Indonesia 1 dan 2, Iriawan: Alhamdulillah

“Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” ujarnya.

Perkembangan yang baik juga diperlihatkan oleh wilayah di luar Jawa-Bali, namun Presiden mengingatkan untuk tetap waspada.

Baca Juga: Luar Biasa, Lembaga Amil Zakat PERSIS, PZU Raih 10 Kali WTP

“Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, ini Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator penanganan COVID-19, ujar Presiden, pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian tersebut antara lain:

Baca Juga: Mengenal dan Berdamai Dengan Diri Sendiri

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

3. Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi di Dampingi Gubernur DKI Jakarta Resmikan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X