Mobil Kelebihan Muatan, Simak Ketentuannya

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 10:50 WIB

Edisi.co.id  - Membawa barang bawaan atau jumlah penumpang yang melebihi kapasitas maksimal daya angkut mobil, tak hanya bisa merusak komponen kendaraan tetapi juga membahayakan bagi pengemudi dan penumpang.

Seperti contoh video yang diunggah akun Tiktok bernama @yoyosallata, (4/1/2023). Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah mobil yang kelebihan muatan hingga pintu bagasi tidak bisa tertutup.

Bahkan, pada cuplikan tersebut terlihat sepeda motor yang turut diangkut oleh beberapa mobil itu.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, membawa barang atau muatan ada aturannya. Jadi, jangan anggap remeh sekadar cari irit saja.

“Ketika tidak sesuai aturan, maka ban, suspensi, driver, struktur kendaraan akan bekerja diluar kemampuan dan akhirnya justru berujung celaka,” ujar Sony.

Sony menambahkan, kendaraan yang muatannya berlebih sangat membahayakan. Sebab jika overloading, kendaraan akan mudah oleng dan terbalik karena suspensi dan ban sudah tidak mampu memberikan data dukung optimal.

Baca Juga: IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Kelonggaran Tarif

“Kemudian jika over dimensi, fatalitas kabin itu terbatas sehingga barang-barang bawaan tidak boleh sedikitpun keluar melebihi lebar dan tinggi dari kendaraan,” kata dia.

Tak lupa, Sony juga mengingatkan, barang yang keluar melebihi dimensi kendaraan bisa melukai atau menyerempet orang lain.

“Kalaupun akan membawa barang, idealnya menggunakan kendaraan pikap,” ucapnya.

Hal yang membahayakan lainnya adalah terkait visibilitas, sekalipun barang muat di dalam kabin bukan berarti boleh diisi barang penuh.

Sebab, menurut Sony, pengemudi butuh visibilitas ke belakang dari kaca spion tengah.

“Jadi tetap ketinggian maksimum adalah sebahu pengemudi. Semakin besar visibilitas pengemudi semakin mudah mengantisipasi kondisi darurat,” katanya.

Adapun aturan mengenai muatan barang dalam mobil penumpang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Untuk diketahui, mobil penumpang dalam aturan tersebut dimaknai sebagai kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X