Mobil Kelebihan Muatan, Simak Ketentuannya

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 10:50 WIB

Dalam Pasal 10 dijelaskan, angkutan barang dengan kendaraan bermotor harus menggunakan mobil barang.

Akan tetapi, penggunaan mobil penumpang untuk mengangkut barang diizinkan jika memenuhi syarat teknis.

Syarat teknis yang dimaksud adalah: Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus Barang yang diangkut sesuai ruang muatan Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya Angkutan barang yang menggunakan mobil penumpang harus tetap memperhatikan faktor keselamatan.

Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, dapat dikenakan dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(Ket)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X