Dalam Pasal 10 dijelaskan, angkutan barang dengan kendaraan bermotor harus menggunakan mobil barang.
Akan tetapi, penggunaan mobil penumpang untuk mengangkut barang diizinkan jika memenuhi syarat teknis.
Syarat teknis yang dimaksud adalah: Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus Barang yang diangkut sesuai ruang muatan Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya Angkutan barang yang menggunakan mobil penumpang harus tetap memperhatikan faktor keselamatan.
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, dapat dikenakan dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
(Ket)
Artikel Terkait
Berbagai Macam Spot Foto Terbaik di Hutan Pinus Imogiri Jogja
4 Wisata Religi Islam di Madura yang Paling Ramai Dikunjungi
IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Kelonggaran Tarif