Baca Juga: Jakarta Review Sebut Keputusan Perpanjangan Heru Sebagai Pj Gubernur DKI Tepat
Jika Usman menjadikan ini sebagai pertimbangan hukum, maka terindikasi kuat itu merupakan suatu kesesatan dalam berpikir.
“Terindikasi kuat merupakan ‘fallacy argumentum ad verecundiam’ dalam suatu putusan pengadilan. Terindikasi kuat merupakan suatu penalaran hukum yang tidak tepat, karena penggunaan otoritas yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan Ilmu Hukum,” ujar Rieke.
Artikel Terkait
Ingin Berorasi Didepan MK, Massa Buruh Koyak-koyak Kawat Berduri
Ajukan Uji Materi ke MK, PKS Minta PT Menjadi 7-9 Persen
KH Cholil Nafis Menjadi Saksi Ahli di MK Tentang Nikah Beda Agama
Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
NasDem Desak MK Perhatikan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Pemilu
Hanya 2 dari 8 Hakim MK yang Setuju Penurunan Syarat Usia Capres dan Cawapres