Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:39 WIB
Webinar Moya Institute terkait Putusan MK
Webinar Moya Institute terkait Putusan MK

Edisi.co.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu menuai banyak kritik dari beragam kalangan. 

Terkait hal tersebut, pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai bahwa putusan MK mengenai kepala daerah bisa maju Pilpres menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi” ujarnya dalam Webinar Moya Institute, pada Selasa (17/10) di Jakarta. 

Sejumlah pihak pun menilai bahwa keputusan MK itu merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran maju Pilpres 2024.

Baca Juga: Sampaikan Mandat Rakyat, Aktivis 98 Resmi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Mantan Dubes Indonesia tersebut mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut rawan menimbulkan kerusuhan dan dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya hal itu dapat memicu kesan Presiden Jokowi “cawe-cawe” dalam Pilpres. 

Senada, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK menggambarkan rendahnya integritas mereka dalam menjaga konflik kepentingan.  

“MK sedang memperlihatkan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik,” ujar Hendardi 

Ia melanjutkan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penyimpangan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Netty Heryawan : Cegah Stunting dan Bangun Keluarga Berkualitas agar Indonesia Kuat

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang fokus pada hal – hal yang bersifat konstitusional. Karena itu, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya 

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK memicu terjadinya kecewa yang akumulatif dan kemudian menimbulkan kekerasan publik yang tidak bisa dikendalikan.

“Kekecewaan itu sangat terlihat dari banyak sekali para penyokong demokrasi bahkan banyak yang kecewa adalah pendukung setia Jokowi, ujar Abdul Mu’ti. 

Dia menilai MK menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri, dan yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X