Baca Juga: Haedar : Muhammadiyah Berpolitik Kebangsaan
Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menyampaikan konteks politis yang memungkinkan munculnya gugatan mengenai usia Capres dan memaksa MK untuk terlibat di dalam politik kekuasaan.
“MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu, yang dapat menguntungkan beberapa kelompok dalam Pilpres 2024,” ujar Sirojudin
Artikel Terkait
Ajukan Uji Materi ke MK, PKS Minta PT Menjadi 7-9 Persen
KH Cholil Nafis Menjadi Saksi Ahli di MK Tentang Nikah Beda Agama
Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
NasDem Desak MK Perhatikan Aspirasi Rakyat Soal Sistem Pemilu
Hanya 2 dari 8 Hakim MK yang Setuju Penurunan Syarat Usia Capres dan Cawapres
Kabulkan Gugatan Putusan Soal Syarat Capres – Cawapres, YLBHI Sebut MK Tidak Kredibel Menjaga Konstitusi