Edisi.co.id - Pandeglang - Kasus Kredit Fiktif di Bank BJB cabang Labuan Pandeglang dibongkar pihak kepolisian dan dua pelaku ditangkap.
Sementara pimpinan cabang BJB Cabang Labuhan aman tidak disebutkan dalam rilis pihak kepolisian.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank Bjb Widi Hartoto saat dikonfirmasi , Jumat 17/5 terkait pimpinan BJB yang begitu mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu belum menjawab pertanyaan dari redaksi
Baca Juga: Penurunan Laba Bersih Bank BJB Syariah Kuartal I 2024 Capai 60 Persen
Sebelumnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial TN (55) dan IK (44) terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu bank BJB di Pandeglang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
"Kami saat ini masih mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya," ungkap Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, di Mapolres Pandeglang pada Selasa, 14 Mei 2024.
Ipda Jefri menjelaskan bahwa pengajuan kredit modal usaha oleh TN didasari oleh hubungan pertemanan yang cukup lama dengan pimpinan cabang bank BJB di Labuan, Banten. TN dan pimpinan bank tersebut diketahui sudah berteman baik sebelum pengajuan kredit dilakukan.
"Diduga pimpinan cabang saat itu memiliki hubungan emosional dengan TN, sehingga ketika TN mengajukan pinjaman, permohonannya langsung diterima. Mungkin ada faktor kedekatan pribadi sebelumnya," kata Jefri.
Dalam menjalankan aksinya, TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri. Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.
"TN berkoordinasi dengan kepala bank BJB Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri.
Sebelumnya, pihak Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang telah menangkap TN (55) dan IK (44) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.
Akibat tindakan ini, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar. Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 1,4 miliar dari kedua pelaku.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB, Widi Hartoto, saat dikonfirmasi terkait bagaimana pimpinan BJB dapat dengan mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu, belum memberikan jawaban.
Artikel Terkait
Sinergi Foundation Ogah Gegabah: Ingin Pastikan Bantuan untuk Bencana Sumbar Tepat Sasaran
Pemerintah Maroko Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa 2024
Waktunya Cek Arah Kiblat, Tgl 27 dan 28 Mei 2024 Matahari Melintas di Atas Kabah
Pesan Pendidikan di Media Sosial Perlu Dikemas Lebih Menarik
RAKORNIS KEMITRAAN 2024: KICK OFF BAKTI MANUNGGAL BANGGA KENCANA KESEHATAN DAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Penurunan Laba Bersih Bank BJB Syariah Kuartal I 2024 Capai 60 Persen