OC Kaligis Minta KPU Muara Enim Diganti, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 15:02 WIB
Pengacara Prof OC Kaligis
Pengacara Prof OC Kaligis

TPS Hasil Mencurigakan

OC Kaligis juga mengungkap data dari tim Pemenangan Paslon Nomor 3 atas dugaan hasil perhitungan suara di beberapa TPS.

Pada TPS 01 Empat Petulai Dangku Desa Banu Ayu, dari total 502 suara Pemilih Paslon 02 mendapatkan 475 suara pemilih atau 94 persen suara.
Pada TPS 02 Empat Petulai Dangku Desa Banu Ayu, dari total 525 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 509 suara atau 97 persen suara.
Pada TPS 03 Empat Petulai Dangku Desa Banu Ayu, dari total 543 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 512 suara atau 94 persen suara.
Pada TPS 901 Khusus Lapas Muara Enim Kec. Muara Enim Desa Muara Lawai 100 persen partisipasi Masyarakat dan dari total 302 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 232 suara atau 76 persen suara.
Pada TPS 902 Khusus Lapas Muara Enim Kec. Muara Enim Desa Muara Lawai dari total 279 suara pemilih Paslon 02 mendapatkan 199 suara atau 71 persen suara. Terdapat kejanggalan karena berdasarkan Form C1 Suara DPT adalah 278 sedangkan Suara Daftar Pemilih Tambahan sebanyak 1 orang padahal TPS tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan sehingga kemungkinan ada “Pemilih Tambahan” sangat tidak mungkin.

Sikap Tidak Netral

Dalam keterangannya, OC Kaligis juga mengungkap adanya dugaan tidak netral Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selaku penyelenggara Pemilu pada Pilkada Kabupaten Muara Enim.

"PPK dan KPPS melakukan tindakan-tindakan yang tidak netral menjelang Pilkada termasuk makan bersama dan mengadakan anjuran memilih paslon tertentu. Kemudian di beberapa TPS telah terjadi pengarahan untuk memilih pasangan calon tertentu," katanya.

Masih menurut OC Kaligis, selanjutnya terdapat ketidaklengkapan dokumentasi pada Sirekap KPUD Kabupaten Muara Enim tidak utuh data yang di-upload. Antara lain tidak adanya sama sekali daftar pemilih atau data absensi yang diunggah di Sirekap pada seluruh TPS. Menurutnya hal ini bertentangan dengan Pasal 46 Angka 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota bahwa KPPS dapat menyampaikan secara elektronik Model C Daftar Hadir Pemilih pada setiap TPS.

Baca Juga: Laznas Dewan Dakwah Bersama FOZ DK Jakarta Berikan Santunan Yatim dalam Peresmian Masjid Raudhatul Jannah Kanwil Kemenag Jakarta Timur

"Tidak di-uploadnya Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap, Model C Daftar Hadir Pemilih Pindahan, Model C Daftar Hadir Pemilih Tambahan menyebabkan adanya ketidaksinkronan data dari hasil TPS dan hasil Rapat Pleno baik tingkat kecamatan maupun kabupaten," katanya.

Hal ini dapat dibuktikan dari pernyataan Komisioner Bawaslu, Ahyaudin pada 3 Desember 2024 yang menyatakan adanya ketidaksesuaian data, terutama pada Daftar Pemilih Pindahan yang banyak bertambah pada 3 kecamatan. Antara lain adalah Kecamatan Lawang Kidul, Semende Darat Tengah dan Empat Petulai Dangku. Sehingga potensi munculnya pemilih-pemilih siluman.

*Tidak Memiliki Integritas*

OC Kaligis menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Muara Enim dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki integritas. Mereka yang bekerja di bawah KPU Kabupaten Muara Enim pimpinan Rohani.

"Terungkap bahwa ternyata berdasarkan Putusan DKPP No. 130-PKE-DKPP/VII/2024 Ketua KPU Muara Enim yaitu Rohani, Anggota KPU Fadlin M. Amien, Noprizah Pahlevi, Taufiq Qur Rahman, Nopri Jaya telah dijatuhi putusan telah melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan Pemilu Legislatif 2024 terutama berkaitan dengan kelalaian berat dalam mencegah adanya penggelembungan suara dalam TPS-TPS pada wilayah Muara Enim," ungkapnya.

Ia menyatakan bahwa putusan DKPP tersebut membuktikan bahwa KPU Kabupaten Muara Enim seharusnya tidak kompeten untuk menyelenggarakan Pilkada karena terbukti tidak dapat melaksanakan Pemilu sebelumnya dengan baik dan benar.

"Hal ini tercantum dalam halaman 53 poin 4.3.1. Putusan DKPP No. 130-PKE-DKPP/VII/2024 yang menyatakan bahwa telah terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu, Teradu I sampai dengan Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf c dan huruf e dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X