- Penambahan kewenangan Polri dalam ruang siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
- Kewenangan penyadapan oleh Polri
Revisi UU Polri juga memperluas wewenang Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.
- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri
RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.
Publik pun menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil, serta memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Artikel Terkait
Sehari Jelang Libur Lebaran, 188.689 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025
Potret Umat Muslim Meraih Keberkahan Lailatul Qadar dengan Itikaf di Masjid Istiqlal
Pesan Cinta Lailatul Qadar: Karena Allah SWT Menutupi Aib dan Dosa, Berisitighfar Ringan Dilakukan tapi Berat Timbangannya
Gubernur Pramono Temui Dubes Inggris, Bahas Kerja Sama Infrastruktur, Transportasi, hingga Pendidikan
Belajar dari Mpok Atiek, Ini Risiko Kesehatan karena Terlalu Banyak Makan Makanan Manis saat Buka Puasa