SSS dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
***
Artikel Terkait
PPIH Siapkan Bus Shalawat yang Beroperasi 24 Jam dan Punya 27 Rute, Layani Transportasi Jemaah Haji Indonesia dari Hotel ke Masjidil Haram
Pilu Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut, Tepis Dugaan Ayahnya Jadi Pemulung Sisa Bahan Peledak
Pengakuan Richard Lee soal Skandal Endorse Aldy Maldini: Tak Dilaporkan, Ikhlaskan Rp10 Juta
Menyoal Kasus 214 Siswa Keracunan MBG di Kota Bogor, Hasil Uji Lab Temukan Bakteri E. coli dan Salmonella
Mengenang Sosok Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia Itu Kini Telah Wafat di Usia 93 Tahun