edisi.co.id - Komite Reformasi Polri akhirnya resmi dibentuk Presiden RI, Prabowo Subianto usai tuntutan demo pada akhir Agustus 2025 lalu.
Diketahui, komite yang bersifat ad hoc ini hanya diberi waktu 6 bulan untuk merumuskan rekomendasi perubahan di tubuh kepolisian.
Kehadirannya tak lepas dari tekanan publik yang meledak pada aksi demonstrasi besar Agustus 2025 lalu, ketika ribuan mahasiswa dan aktivis mendesak reformasi menyeluruh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Petani Binaan PTPN IV PalmCo di Riau Raih Sertifikasi RSPO, Siap Bersaing di Pasar Global
Di sisi lain, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Akselerasi Transformasi Polri yang diklaim akan bersinergi dengan komite bentukan Presiden.
Dengan beban ekspektasi tinggi dari masyarakat sipil, keberadaan komite ini bukan hanya soal teknis reformasi, tetapi juga soal kepercayaan publik ke depan.
Perihal itu, kini Sigit menyatakan pihaknya akan melibatkan koalisi masyarakat dalam upaya reformasi Polri.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam pernyataannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 September 2025.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Ini akan menjadi bagian dari rumusan besar dalam transformasi Polri,” ucap Sigit.
Lantas, bagaimana proses pembentukan Komite Reformasi Polri yang kini tengah menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Komite Bersifat Sementara
Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyadi menegaskan komite ini bukan lembaga permanen.
“Reformasi Polri itu ad hoc,” ungkap Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 26 September 2025.
Bambang menambahkan masa kerja komite hanya sekitar 6 bulan dengan jumlah anggota antara 7 hingga 9 orang, termasuk eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Artikel Terkait
Presiden: 2.000 Desa Nelayan Akan Dibangun, Penghasilan Naik Hingga 100%
Subsidi Pupuk Disalurkan Langsung ke Petani, 27.000 Distributor Tak Lagi Jadi Perantara
Hari Tani Nasional 2025: Memperjuangkan Marhaen di Tengah Tantangan Pertanian
Dari Tragedi Sengkon dan Karta: Menuju Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Indonesia.
Keriuhan Media Sosial atas Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)