Ia menambahkan, sejumlah bank pelat merah kini justru mengajukan permintaan tambahan dana setelah penempatan tahap pertama berjalan efektif.
“Waktu pertama ide Rp200 triliun itu keluar, teman-teman masih ragu, ‘Pak, jangan dipaksa’. Tapi setelah dikasih, ternyata jalan, sekarang malah minta tambah,” ujarnya sambil tersenyum.
Penyaluran Harus Diawasi Ketat
Meski pemerintah membuka peluang bagi BPD untuk ikut serta, Febrio menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak boleh sembarangan.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu itu meminta agar seluruh bank penerima wajib melaporkan penyaluran secara rutin setiap bulan.
“Komunikasi kita dengan perbankan cukup baik. Mereka paham bahwa walaupun namanya dana on call, tetap bisa digunakan untuk sektor riil. Jadi tidak ada risiko signifikan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penempatan dana di bank nasional maupun daerah mampu memperkuat arus pembiayaan ke sektor riil dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.***
Artikel Terkait
Menimbang Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan: Antara Keadilan Sosial dan Kemampuan Bayar
Gelombang Penolakan Atlet Israel ke Indonesia, dari PDI-P hingga Gubernur DKI Jakarta
Ramai Mendagri Bongkar Modus Pemborosan Anggaran Daerah, Pernah Terjadi Kasus Serupa di Sumbar
Alasan Timnas dan Ulsan FC Pecat STY Sama: Problem Komunikasi
FGD Peduli Pangan: PERSIS Tegaskan Komitmen Wujudkan Kemandirian Pangan Lewat Agrobisnis Pesantren