edisi.co.id - Persoalan sampah yang terjadi di sejumlah kota besar kini menjadi perhatian serius bagi pemerintan.
Tak sekadar menjadi masalah lingkungan, persoalan ini juga menjadi ancaman kesehatan dan sumber krisis energi baru.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menetapkan langkah luar biasa melalui kebijakan darurat.
Baca Juga: Potensi Besar Asuransi Umum Syariah di Negara Muslim Terbesar Dunia
Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres ini telah diteken pada 10 Oktober 2025 lalu, dan menjadi tonggak baru dalam penanganan sampah sekaligus penguatan ketahanan energi nasional.
Lantas, apa saja poin pentingnya? Berikut ulasannya:
Krisis Sampah Nasional
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023.
Dari jumlah itu, hampir 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping), sistem yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air, hingga menimbulkan risiko penyakit.
Situasi inilah yang disebut pemerintah sebagai ‘kedaruratan sampah’. Dalam pertimbangan Perpres disebutkan, persoalan tersebut perlu segera ditangani melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” bunyi pertimbangan dalam Perpres tersebut yang dikutip pada Rabu 15 Oktober 2025.
4 Jalur Pengolahan Energi Terbarukan
Perpres 109/2025 mengatur skema Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) melalui empat jalur utama:
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Standar Zero Insiden dalam Program MBG: Satu Pun Tidak Bisa Diterima
MBG Indonesia Dibahas di Forum Forbes, Beri Makan Setara 7 Singapura Setiap Hari
Prabowo Bakal Pangkas Jumlah BUMN 1.000 Jadi 200: Rasionalisasi Semua!
KPK Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024, Sebut Pihak Paling Terdampak hingga Kemungkinan Aliran Dana ke Kemenag
Fakta-fakta Hilangnya Kapal Ambulans Laut Pemprov Sulsel di Selat Makassar: Ada 3 Orang Jadi Penumpang