“Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah,” bunyi ayat 5 pasal 1.
Namun, terkait soal kesiapan teknologi hingga dukungan fiskal pemerintah daerah akan menjadi tantangan baru bagi pemerintah.***
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Standar Zero Insiden dalam Program MBG: Satu Pun Tidak Bisa Diterima
MBG Indonesia Dibahas di Forum Forbes, Beri Makan Setara 7 Singapura Setiap Hari
Prabowo Bakal Pangkas Jumlah BUMN 1.000 Jadi 200: Rasionalisasi Semua!
KPK Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024, Sebut Pihak Paling Terdampak hingga Kemungkinan Aliran Dana ke Kemenag
Fakta-fakta Hilangnya Kapal Ambulans Laut Pemprov Sulsel di Selat Makassar: Ada 3 Orang Jadi Penumpang