Edisi.co.id - Tim Penyelamat PIHK Indonesia (TPPI) meminta agar penegakan hukum terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota tambahan haji difokuskan pada akar kebijakan, bukan kepada pelaksana di lapangan. TPPI menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
Ketua TPPI H. Holil Aksan Umarzen mengatakan, pihaknya tidak menolak langkah penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berharap penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berdasarkan kejelasan kebijakan publik.
"Kami di TPPI menghormati dan mendukung KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menjaga integritas negara. Namun keadilan harus diarahkan pada akar masalah, kebijakan yang menjadi sumber sengketa administratif dan multitafsir, bukan pada pihak yang menjalankan aturan resmi negara,” ujar Holil di Bandung, Kamis (16/10).
Menurut Holil, polemik yang berkembang terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak muncul dari pelanggaran teknis oleh pelaksana, melainkan dari ketidaksinkronan kebijakan antar pemangku kepentingan.
Sebagai langkah hukum konstitusional, TPPI berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap KMA 130 ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat pijakan legal bagi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, TPPI juga tengah berkoordinasi dengan pengacara publik Dr. H. Ikhsan Abdullah & Co untuk mendampingi para pimpinan PIHK yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah dipanggil oleh KPK.
Holil menjelaskan, langkah pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu proses penyelidikan agar berjalan transparan, adil, dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di ruang publik.
“Kami berharap kehadiran Dr. Ikhsan Abdullah & Co dapat membantu KPK memperjelas duduk perkara Kasus Kuota Haji Tambahan, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus-menerus menjadi pemberitaan kontroversial yang menyasar ke mana-mana,” kata Holil.
“Kami tidak sedang melawan siapa pun. Justru TPPI ingin membantu lembaga negara agar ke depan tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan salah tafsir dan keresahan publik,” tambahnya.
TPPI mengajak KPK, MA, DPR, dan Kementerian Agama bersinergi menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bermartabat. Menurut Holil, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar penyelesaian yang diambil tidak memperkeruh situasi.
Baca Juga: Optimisme Prabowo Soal Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: dari Program MBG hingga Kisah Pekerja Dapur
Sinergi adalah kunci. Kami yakin KPK dan lembaga negara lain akan bertindak profesional dan berimbang. Kita ingin penyelesaian yang menenangkan, bukan menambah masalah baru,” kata Holil..
Holil menegaskan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah lembaga resmi yang bekerja berdasarkan izin pemerintah dan mengikuti standar biaya serta fasilitas yang ditetapkan Kementerian Agama. PIHK melayani jamaah haji dengan biaya non-subsidi (mandiri) dan tidak menggunakan dana jamaah reguler.
Menurut Holil, keberadaan PIHK justru membantu pemerintah dalam efisiensi subsidi haji reguler dan memperkuat sistem pelayanan haji nasional.
Artikel Terkait
4 Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah
Update Kasus Dugaan Korupsi Kouta Haji: KPK Tunggu Audit BPK
Fakta Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Travel Tak Terdaftar Kemenag hingga Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Ilegal, Uang Dikembalikan Nyaris Rp100 Miliar
Dugaan Korupsi Kuota Haji: Total Kerugian Negara Belum Final, KPK Tunggu Audit BPK
KPK Beberkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024, Sebut Pihak Paling Terdampak hingga Kemungkinan Aliran Dana ke Kemenag