Sebagai perjanjian bisnis, ada juga diatur tentang kriteria wanprestasi dalam proyek antardua negara ini, tak lain ketika tidak ada lagi hubungan diplomasi.
“Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi,” ucap Mahfud.
“Dari dokumen kontrak yang diteliti itu, ada sebanyak 30 persen yang memuat ketentuan bahwa negara peminjam atau debitur wajib menyetor aguan di tempat khusus yang dipegang oleh China,” paparnya.
Kemungkinan penyitaan aset yang diagunkan, kata Mahfud juga bisa terjadi jika terjadi kebangkrutan.
Ia lantas mencontohkan pelabuhan Sri Lanka yang disita oleh China karena gagal bayar pada proyek yang dilakukan.
Utang Pemerintah Dianggap Utang Rakyat
Terakhir, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini juga menyebut bahwa utang pemerintah dianggap utang rakyat.
“Rakyat seperti tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian dan semua yang dijaminkan,” terangnya.
Ketentuan Kontrak China Tak Bisa Disalahkan, Singgung Kecakapan Indonesia
Mengenai klausul kontrak tersebut, Mahfud menilai tak bisa disalahkan karena China berhak atas kepentingan nasionalnya yang bisa menguntungkan negaranya.
Selain itu juga dibenarkan dalam aturan yang ada di General Agreement on Tariff and Trade serta World Trade Organization.
Di sisi lain, Mahfud menyatakan Indonesia bisa dianggap lalai jika isi kontrak tidak setara dan berbalik merugikan kepentingan nasional.
“Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini,” tegasnya.
Persoalan Whoosh Harus Diselesaikan Secara Hukum
Mengenai persoalan yang kini tengah memanas, Mahfud menekankan bahwa penyelesaian tak hanya dilakukan dalam lingkup politik, tetapi juga secar hukum.
Artikel Terkait
Sempat Sentil Malas Bangun Kilang Minyak Baru, Menkeu Purbaya Ungkap Hasil Pertemuan dengan Bos Pertamina
Kucurkan Dana Rp20 Triliun ke BPJS Kesehatan, Menkeu Purbaya Jamin Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2026
Tuntut Perbaikan Operasional Truk Pengangkut Galon, KDM Ancam Tak Perpanjang Izin Aqua
BAPETEN dan BRIN Temukan Radiasi Cs-137 Sebanyak 20 Kali Lipat Batas Normal di Desa Sukatani
Sekda Bekasi Bantah Pernyataan Menkeu Purbaya soal Jual Beli Jabatan dan Dana Endapan