“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terang Mahfud.
"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud menilai, jika negara masih ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan.
Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, pelaksanaan teknis putusan MK bukan ranah Komisi Reformasi Polri.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.
Yusril Singgung Polisi yang Terlanjur Menjabat di Kementerian
Secara terpisah, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam melakukan evaluasi.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
Menko Yusril lalu menyoroti praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun, saat sejumlah polisi aktif menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga.
Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.
Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.
Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.
Artikel Terkait
Ketu Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie Beberkan Agenda Tahunan ga Bulan ke Depan: Saat ini Kami Masih Belanja Masalah
Mencari Bocah Hilang di Pesanggrahan yang Hilang Sejak Maret 2025, Ini Ciri-Cirinya
Garda Medika Berikan Layanan Seamless Melalui Express Discharge, Berikut kelebihan layanannya
46 Saksi Diperiksa usai Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta. Lihat Lagi Temuan Peledak Rakitan di Lokasi Kejadian
Polisi Soroti Kelalaian Verifikasi Identitas Bandara dan Maskapai dalam Kasus Penculikan Bilqis, Sebut Jasa Transportasi Teledor