"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.
Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Ketu Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie Beberkan Agenda Tahunan ga Bulan ke Depan: Saat ini Kami Masih Belanja Masalah
Mencari Bocah Hilang di Pesanggrahan yang Hilang Sejak Maret 2025, Ini Ciri-Cirinya
Garda Medika Berikan Layanan Seamless Melalui Express Discharge, Berikut kelebihan layanannya
46 Saksi Diperiksa usai Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta. Lihat Lagi Temuan Peledak Rakitan di Lokasi Kejadian
Polisi Soroti Kelalaian Verifikasi Identitas Bandara dan Maskapai dalam Kasus Penculikan Bilqis, Sebut Jasa Transportasi Teledor