Penetapan BTT diarahkan untuk memastikan kapasitas responsif pemerintah terhadap potensi keadaan darurat, sekaligus memenuhi prinsip kehati-hatian fiskal.
Terkait rencana pinjaman daerah, ia menegaskan, bahwa seluruh prosedur akan dijalankan melalui mekanisme verifikasi yang ketat dan berbasis regulasi.
Pemerintah Kota Depok akan menjaga koordinasi berkelanjutan dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan guna memastikan bahwa proses pinjaman memenuhi standar legal substantif, kepatuhan administratif, dan akuntabilitas fiskal.
Artikel Terkait
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna tuk Setujui Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
50 Anggota DPRD Depok Periode 2024-2029 Resmi dilantik, 17 Anggota Diantaranya Wajah Baru
Gawat! Dua Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS Diduga Terlibat Gratifikasi
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah Sebagai Walikota-Wakil Walikota Depok 2025-2030
Sambut Hari Jadi Kota Depok ke-26, DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna