"Kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," imbuhnya.
Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga
Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.
Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.
Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.
“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.
Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar
Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih.
Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, antara lain, Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar dan Galih sebanyak Rp1,39 miliar.
Setelah dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Hingga kini, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***
Artikel Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen RI Naik per November 2025, Stimulus Pemerintah Mulai Tunjukkan Hasil
Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan
Depok Bersiap Berubah! 2027, Jalan Raya Sawangan Dilebarkan & Flyover Ikonik Margonda Siap Mengubah Wajah Kota
Perkuat Kerja Sama di Bidang Kesehatan, Prabowo sebut Pakistan Akan Kirim Dokter ke Indonesia
Prabowo: Indonesia-Pakistan Negara Muslim Terbesar di Dunia, Moderat dan Inklusif