Edisi.co.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang.
Peraturan tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Namun, Mahfud menegaskan aturan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat tertentu.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.
Namun, menurutnya, ketentuan serupa tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri.
“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.
Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN
Mahfud menegaskan bahwa Perkap tersebut secara langsung bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.
Ia merujuk secara khusus pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur syarat mutlak bagi anggota kepolisian yang ingin menduduki jabatan sipil.
Artikel Terkait
Warga Rekam Longsor Kembali Terjadi di Solok, Ledakan Kecil Terdengar saat Guguran Tanah Hantam Kabel Listrik
Peluang Kerja Sama Indonesia–Rusia dalam Penguatan Teknologi Penanganan Bencana dan Pemantauan Kerusakan Lingkungan
Peran Pemuda, Lingkungan, dan Kependudukan dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga Indonesia 2045
Mengenal lebih dalam, Crysantya Azzara Mozza Pranata — Remaja Depok Multitalenta dengan Segudang Prestasi
Satpol PP Depok Bongkar Bangunan Liar di Kali Licin