Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Jadi Sorotan, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 09:05 WIB

“(UU Polri) di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa aturan tersebut bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang tafsir yang longgar.

Sudah Diperkuat Putusan MK

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.

Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Mahfud, posisi hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.

Ia menegaskan kembali bahwa UU Polri tidak pernah menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian.

“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.

Perlu Diatur Lewat Undang-Undang

Mahfud menilai apabila pemerintah atau DPR memang menganggap penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka jalur yang ditempuh harus melalui perubahan undang-undang.

“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X