Teddy Minahasa Sampaikan Nota Pembelaan Usai Dituntut Pidana Mati: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 18:25 WIB
Teddy Minahasa dalam Sidang Memberikan Pembelaan (sumber:metrotvnews)
Teddy Minahasa dalam Sidang Memberikan Pembelaan (sumber:metrotvnews)

Edisi.co.id - Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat telah menyampaikan nota pembelaan (Pledoi). Pledoi disampaikan untuk menjawab tuntutan pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara peredaran narkotika.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mengklaim bahwa keterlibatan dirinya dalam perkara ini merupakan bagian dari konspirasi dan rekayasa. Teddy juga menyebutkan bahwa dirinya telah dipaksakan menjadi tersangka oleh penyidik karena tidak pernah diperiksa sebagai saksi.

“Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini menegaskan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan,” papar Teddy saat membacakan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hal lain yang membuat Teddy janggal adalah bukti percakapan dalam ponsel miliknya tidak pernah ditampilkan dalam persidangan.

Baca Juga: Hasil Pemantauan Menteri Perdagangan di Pasar Cendrawasih Lampung, Harga Kebutuhan Pokok Stabil

Selain hal tersebut, hal lain yang menjadi indikator Teddy menyatakan bahwa dirinya merupakan bagian dari konspirasi antara lain:

1. Teddy menyatakan bahwa terdapat pihak-pihak yang telah bekerja sama dengan penyidik untuk menjatuhkan dirinya, termasuk juga kuasa hukum dari Dody dan Linda.

2. Adanya Jaksa Penuntut Umum yang menemui sahabat dari Teddy. JPU tersebut meminta agar Teddy segera mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi. Hal itu dilakukan agar JPU tidak menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

3. Menurut Teddy, terdapat adanya drama yang ditampilkan oleh ayah dari Dody Prawiranegara dan istri Dody.

4. Teddy juga menyangkal terkait isu pernikahan siri dirinya dengan Linda.

Baca Juga: Ini Keuntungan Visa Protection Australia yang Dimiliki Pelajar Lampung yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Video

Pada persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus peredaran narkoba dengan pidana hukuman mati.

Tuntutan tersebut disampaikan lantaran menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, dan menikmati hasil penjualan sabu. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X