Peserta JKN atau keluarganya segera melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian. Namun apabila kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, hal tersebut sudah
dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program JKN dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Alumni Pertama, Ketua Yayasan PCI Sebut 30 Siswa SMP PCI Jadi Tonggak Sejarah Pembuka Jalan
BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara seperti balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya.
Apabila terdapat kendala di lapangan dapat menghubungi Petugas Pelayanan Informasi
dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit atau Petugas BPJS Satu yang terdapat di seluruh rumah sakit yang bekerjasama.