Pastikan JKN Anda Aktif Saat Membuat Maupun Memperpanjang SIM

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 20:32 WIB
BPJS Kesehatan (Foto : Sutter Stock)
BPJS Kesehatan (Foto : Sutter Stock)

Edisi.co.id - Kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau menjadi peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu yang baru maupun perpanjangan.

Implementasi ini akan diawali dengan uji coba mempersyaratkan kepesertaan JKN di 7 (tujuh) Polda, salah satunya adalah di wilayah Jakarta Raya yang masuk dalam Polda Metro Jaya.

Uji coba ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, BPJS Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif
sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM.

Implementasi ini merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan. Uji coba akan berlangsung mulai 1 Juli- 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Ketua Umum IKWI Pusat : Kami Percaya Tuan Rumah Kalsel

“Implementasi Perpol ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 dan persyaratan SIM ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 bahwa kepesertaan JKN merupakan salah satu syarat mengakses pelayanan publik tertentu, yang antara lain salah satunya adalah pengurusan SIM. Dalam rangka memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat, maka dilakukan proses uji coba, khususnya yang
hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Ropik Patriana.

Ropik menyebutkan bahwa Jakarta Utara sebagai salah satu yang menjadi wilayah yang akan dilakukan uji coba persyaratan JKN aktif dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.

BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara saat ini secara intensif sedang berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Jakarta Utara terkait uji coba pemberlakuan Perpol ini supaya dapat berjalan dengan baik. Persyaratan membawa atau menunjukkan Kartu JKN pada saat pendaftaran pembuatan SIM dapat dilakukan tidak harus dengan menunjukkan kartu fisik namun juga masyarakat dapat menunjukan Kartu JKN digital di Aplikasi Mobile JKN.

“Sampai dengan Mei, sebanyak 1.933.166 penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Untuk itu bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, harus pastikan status kepesertaan JKN yang dimiliki itu aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Melalui kanal online tersebut, BPJS Kesehatan juga memberi kemudahan untuk masyarakat yang belum menjadi peserta JKN untuk mendaftar,” ujar Ropik.

Baca Juga: PTM Kedai Kopi Gelar Turnamen Tenis Meja di GOR Pademangan

Ropik juga menghimbau, bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun tidak aktif, segeralah aktifkan kepesertaan JKN nya agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.
Sementara itu, bagi peserta JKN yang menunggak iuran dalam jumlah banyak serta menunggak lebih dari 3 bulan dan merasa berat dalam pelunasannya, terdapat program cicilan tunggakan.

Ropik menyampaikan untuk mengikuti program cicilan tunggakan, peserta mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui Aplikasi Mobile JKN/Care Center 165/Kantor Cabang.

Peserta yang sudah mendaftarkan program REHAB status kepesertaannya belum aktif sd tunggakan lunas.Bagi peserta yang telah mendaftar Program Rehab, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran tersebut.

Manfaat memiliki kepesertaan JKN aktif, masyarakat bisa terlindungi ketika sakit, selain itu juga terlindungi ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X