- Penambahan kewenangan Polri dalam ruang siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
- Kewenangan penyadapan oleh Polri
Revisi UU Polri juga memperluas wewenang Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.
- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri
RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.
Publik pun menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil, serta memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat.