Edisi.co.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara terkait penyegelan perusahaan suku cadang CV Sentosa Seal pada Selasa, 22 April 2025.
Terkait penyegelan itu, Eri menyebut perusahaan penahan ijazah karyawan di Surabaya itu tidak mengantongi tanda daftar gudang (TDG).
Eri memastikan, kini gudang Sentosa Seal tidak mungkin bisa dibuka secara diam-diam, lantaran pihaknya telah menyegel gerbangnya dengan rantai.
"Tidak mungkin akan membuka diam-diam, karena di Satpol PP line," tegas Eri kepada awak media di lokasi penyegelan gudang CV Sentosa Seal, Surabaya, pada Selasa, 22 April 2025.
Eri pun menyebut pengawasan usai penyegelan itu akan dilakukan oleh Disnaker Provinsi Jatim.
"Itu kewenangannya provinsi, Disnaker Provinsi," tutur Eri.
Kemudian, Eri mengungkap terdapat 15 ijazah karyawan Sentosa Seal yang merupakan warga Surabaya.
Hal itu terungkap usai pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perusahaan suku cadang itu yang ternyata tak mengantongi TDG.
Eri menilai, penyelidikan kasus itu menyangkut nama baik warga Surabaya, dan mengaku akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Karena itu menyangkut arek Suroboyo, menyangkut nama baik Surabaya, maka saya akan melakukan penutupan TDG setelah koordinasi dengan Kementerian," sebut Eri.
"Termasuk saya akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan Pak Kapolres mengajak untuk mengembalikan ijazahnya," tandasnya.***