Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.
***